LAZ Inovasi merupakan lembaga amil zakat yang memfasilitasi lembaga, masjid, sekolah, pesantren, komunitas, dan organisasi sosial lainnya dalam penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah, Qurban, Wakaf, serta donasi sosial kemanusiaan secara mudah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAZ Inovasi Zakat Indonesia telah memiliki izin operasional resmi berdasarkan SK Kementerian Agama Republik Indonesia No. 445 Tahun 2023.